Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia di seluruh dunia, tanpa memandang suku, bangsa, agama, ras, dan status sosial. HAM berkaitan dengan hak manusia yang diterima sejak lahir.
Hak-hak yang dimaksud adalah seperti hak hidup, hak untuk tidak diganggu, hak atas keamanan minimum, bebas dari perbudakan, penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi, dan tindakan lainnya yang mengurangi martabat manusia.
Artikel kali ini akan membahas mengenai hak asasi manusia secara lengkap. Yuk, simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bertugas untuk memelihara dan menjaga kedamaian serta kesejahteraan bagi sesama umat manusia. Oleh karena itu, sejak dilahirkan ke dunia, setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang sudah melekat dalam dirinya.
Hak-hak dasar tersebut harus dihargai, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh dirampas oleh orang lain. Dengan demikian, hubungan sesama manusia bisa menjadi lebih harmonis.
Di Indonesia, hak asasi manusia tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
A. Hak Asasi Pribadi / Personal Right
· Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
· Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
· Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
· Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
B. Hak Asasi Hukum/ Legal Equality Right
· Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
· Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
· Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
C. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
· Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
· Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
· Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
· Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
· Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
D. Hak Asasi Politik / Political Right
· Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
· Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
· Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
· Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
E. Hak asasi Sosial Budaya / Social Culture Right
· Hak mendapatkan pengajaran
· Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
· Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
F. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
· Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
· Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Demikian penjelasan tentang pengertian hak asasi manusia beserta jenis-jenisnya yang penting untuk kamu ketahui. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar