Pada umumnya hukum adalah suatu sistem yang memegang peranan yang sangat penting untuk melaksanakan sebuah rangkaian kekuasaan yang asalnya dari sebuah lembaga.
Menurut seorang tokoh yang bernama Karl Max, “hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu”.
Sedangkan jika menurut Aristoteles, “hukum yaitu sebagai kumpulan yang tidak mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat, di mana undang-undang yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang yang bersalah”
Pada umumnya hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum perdana dan juga hukum perdata. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kalian harus paham perbedaan dari keduannya.
Nah, apa sih sebenarnya perbedaannya? Berikut penjelasannya.
Pengertian Hukum Pidana
Pada dasarnya, hukum pidana adalah sebuah hukum yang khusus mengatur tentang sebuah tindakan yang mendapat larangan dan apabila kalian melanggarnya kalian akan mendapatkan sanksi.
Umumnya, hukum pidana akan menanggungjawapi sebuah permasalahan yang tindakan pelanggarannya akan dibawa ke dalam pengadilan.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa hukum pidana biasanya akan mengatur segala hal yang berkaitan dengan pelanggaran serta tindak kejahatan yang dianggap melanggar norma yang berlaku.
Adapun tujuan dari hukum pidana adalah sebagai alat yang dapat membuat masyarakat merasa takut untuk melakukan sebuah tindakan yang jelas dapat melanggar norma dan peraturan yang sudah disepakati bersama.
Suatu tindakan atau perlakukan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana apa bila mengandung beberapa unsur seperti yang ada pada berikut ini.
Unsur objektif, dimana tindakan yang dilakukan jelas bertentangan dengan hukum yang sudah di terapkan sebelumnya. Pelanggaran ini akan berujung kepada sebuah hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat kejahatannya.
Unsur subjektif, merupakan sebuah tindakan atau perbuatan yang dilakukan sudah melanggar sistem perundang-undangan yang sudah ditetapkan sebelumnya, sehingga sanksi yang akan diberikan akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku.
Pengertian Hukum Perdata
Setelah kita berbincang menganai apasih sebenarnya hukum perdana itu, maka kali ini kita akan membahas mengenai hukum perdata.
Pada awalnya, hukum perdata ini pertama kali di perkenalkan oleh seorang Profesor Djoyodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht.
Apabila kita menelisik dari segi ruang lingkupnya, maka jenis hukum jenis ini meliputi sebuah artian luas yang meliputi Hukum Privat Materiil yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Istilah perdata juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana.
Sedangkan jika dilihat dari segi isinya, pada umumnya hukum perdata merupakan segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan.
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Kita telah mengetahui bahwa pada dasarnya hukum perdata bertunjuan untuk melindungi segala kepentingan yang bersifat umum, salah satunya seperti yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), di mana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Namun berbeda dengan hukum pidana yang cenderung memiliki sifat yang ultimum remedium atau bentuk upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara.
Untiuk itu, didalam hukum ini, terdapat beberapa sanksi yang dikenalkan kepada sang pelaku dan tidak menutup kemungkinan untuk berujung kepada sebuah hukuman pidana.
Namun, hal ini sangat bertolak belakang dengan huku perdata. Pada dasarnya, hukum perdata ini lebih cenderung memiliki sifat yang lebih privat, sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum perdata ini lebih mengutamakan kepentingan pribadi.
Maka dari itu, dapat kita simpulkan bahwa, dampak dari sebuah peraturan yang ada di dalam hukum perdata ini sudah dicantumkan di dalamKitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Komentar
Posting Komentar