Manusia
merupakan makhluk sosial yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya.
Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk
mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata.
Hukum
perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang
dalam masyarakat.
Menurut Prof Subekti, hukum perdata adalah semua Hukum Privat
materiil berupa hukum pokok yang mengatur kepentingan individu.
Menurut Prof. Sudikno, hukum perdata adalah keseluruhan
peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara individu yang satu dengan
individu lainnya, baik dalam hubungan keluarga atau hubungan masyarakat luas.
Menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofwan, hukum perdata adalah hukum yang
mengatur kepentingan warga perseorangan yang satu dengan yang lainnya.
Untuk yang
lebih jelasnya lagi, kami telah merangkum sejarah tentang hukum perdata. Yuk
ikuti penjelasannya di bawah ini!
Sejarah Hukum Perdata
Sejak awal
kemerdekaan, Indonesia sudah berusaha untuk mengganti seluruh hukum kolonial
dengan hukum nasional. Namun, hal itu tidak mencapai hasil yang diinginkan
karena adanya perbedaan pandangan dalam pembangunan hukum.
Pada
awalnya, KUH Perdata hanya berlaku bagi orang Belanda, kenyataannya, hukum ini
sampai sekarang masih digunakan sebagai salah satu hukum yang berlaku dalam
hubungan masyarakat.
Sejarah
mencatat bahwa hukum perdata mulanya berasal dari bangsa Romawi, pada masa
pemerintahan Julius Caesar, 50 SM.
Hukum
perdata ini juga diberlakukan di Perancis dan bercampur dengan hukum Perancis
yang asli. Keadaan ini terus berlangsung hingga masa pemerintahan Louis XV.
Setelah itu
diubah lagi menjadi Code Civil yang mencampurkan hukum gereja, yang didukung
oleh gereja Roma Katolik.
Pada tahun
1811, Belanda dijajah oleh Perancis dan
Code Civil diberlakukan di negeri Belanda. Setelah Belanda menjajah Indonesia,
Code Civil yang dulunya berlaku di Belanda juga diterapkan di Indonesia sejak
Januari 1848.
Berlakunya
hukum perdata dari Belanda tersebut berhubungan dengan politik hukum Hindia
Belanda yang membagi penduduknya menjadi tiga golongan yaitu; golongan Eropa,
semua orang Belanda, orang yang berasal dari Eropa dan Jepang, orang yang hukum
keluarganya berdasarkan hukum Belanda serta keturunan mereka; Golongan Timur
Asing Tionghoa dan Timur Asing Bukan Tionghoa seperti orang India, Pakistan dan
Arab; Orang-orang yang menyesuaikan hidupnya dengan golongan Bumi Putera.
Penggolongan
orang-orang tersebut diatur dalam pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang
masih berlaku sampai sekarang berdasarkan pasal 2 aturan peralihan
Undang-Undang Dasar 1945. Hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan diatur
dalam pasal 131 IS, yang berisi bahwasannya golongan Eropa berlaku hukum
perdata dan hukum Dagang atas dasar asas konkordansi.
Bagi
golongan orang Timur Asing Tionghoa berlaku hukum perdata yang diatur dalam BW
(Burgerlijk Wetboek) dan hukum dagang dengan beberapa pengecualian. Bagi
golongan Bumi Putera, berlaku hukum perdata adat, hukum yang tidak tertulis
namun hidup dalam perilaku rakyat sehari-hari. Agar dapat lebih memahami hukum
perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, Grameds dapat membaca buku Hukum
Perdata Indonesia dibawah ini.
Hukum perdata di Indonesia terdiri
dari:
- Hukum
perdata adat. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat
adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat
ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat
adat tersebut.
- Hukum
perdata eropa. Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai
kepentingan orang-orang Eropa.
- Hukum perdata nasional. Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Nah,
demikianlah sejarah hukum perdata yang harus anda ketahui. Semoga artikel ini
bermanfaat. Terimakasih telah membaca sampai selesai.
Komentar
Posting Komentar