Selain manusia yang bertindak sebagai pemilik hak (subjek hukum), hukum juga mengakui entitas-entitas seperti badan hukum atau perkumpulan yang memiliki hak dan melakukan tindakan hukum sebagaimana manusia. Badan hukum dan perkumpulan ini memiliki kekayaan mereka sendiri, berpartisipasi dalam urusan hukum melalui pengurus, serta memiliki hak untuk mengajukan atau menerima gugatan di pengadilan. Jenis entitas ini dikenal sebagai badan hukum atau rechtspersoon, suatu konsep yang merujuk pada entitas yang diciptakan oleh hukum. Untuk pemahaman yang lebih mendalam tentang badan hukum, berikut penjelasannya: Pengertian Badan Hukum Badan hukum adalah subjek hukum yang mendukung hak dan kewajiban, memungkinkannya melakukan perbuatan hukum untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pengurus (organisasi badan hukum tersebut) demi kepentingan bersama para anggotanya. Oleh karena itu, jika organ badan hukum atau anggotanya melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian pada pih...
Website didedikasikan untuk memfasilitasi pemahaman yang mendalam tentang beragam aspek hukum, menawarkan sumber daya yang berharga bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang tertarik dalam bidang ini.
Komentar
Posting Komentar