Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tata Negara

Memahami Objek dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara yang mencakup bentuk negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga negara dan kewarganegaraan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, hubungan antara lembaga negara dan hak dan kewajiban warga negara Sehingga, hukum tata negara adalah peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan di suatu negara dan semua aspek yang terkait dengan negara. Hukum Tata Negara dapat ditafsirkan sebagai cabang hukum yang mengatur norma dan prinsip hukum yang ditulis dalam praktik negara. Hukum tata negara mengatur hal-hal yang terkait dengan negara, seperti formulir dan komposisi negara, tugas negara, tim negara bagian dan hubungan tim negara bagian. Sehubungan dengan itu, dalam keadaan hukum konstitusional, beberapa istilah diketahui, yaitu: Di Belanda biasanya menggunakan istilah "Staatsrech" yang dibagi menjadi Staatsrech di Ruimere Zin (dalam arti luas) dan Staatsrech di Engere Zin (dalam arti luas). Staatsrech di ...